Uda Kena Tilang Dimintai Duit Pungli Lagi! Kan Ngak Ada Otak Kali Polisi Ini,. Semoga Duit Yang Diambil Berkah Di Dunia Dan Akherat!
Kepolisian memang terus berbenah dari stigma buruk yang sudah terlanjur ditempelkan masyarakat kepada instansi ini. Berbagai sosialisasi unik dan kreatif terus disebarkan di media sosial, termasuk di acara TV. Namun, tidak semua polisi bisa menerapkan untuk menjadi seseorang yang benar-benar mengayomi masyarakat. Masih ada aja yang bersikap sok kuasa dan meminta pungli.
Yang paling sering kayak gini sih polisi lalu lintas. Meminta pungli ketika melakukan tilang rasanya sudah menjadi hal umum. Nah, baru-baru ini, aksi pungli seorang polisi lalu lintas di Palembang tengah viral di media sosial. Aksi pungli ini pun dibongkar oleh seorang pria bernama Benni Eduard.
Benni Eduard menemani seorang mahasiswa yang menjadi korban pungli polisi tersebut. Apalagi, mahasiswa itu membutuhkan uang karena ibunya baru selesai dioperasi. Mahasiswa itu memang tidak memakai sejumlah atribut berkendara. Awalnya, dia diminta Rp 100 ribu, tapi dia cuma punya Rp 20 ribu. Mahasiswa ini lalu menelpon temannya untuk datang ke lokasi razia dan meminjamkan uang.
Setelah "nego", akhirnya dia memberikan Rp 50 ribu kepada polisi. Setelah itu, dia pergi dari lokasi razia. Tapi, tak lama kemudian dia berubah pikiran. Dia memilih untuk meminta slip merah dan uangnya dikembalikan.
Bersama dengan Benni, mahasiswa ini mendatangi lokasi razia tadi. Polisi yang tengah bersantai-santai pun langsung grasak-grusuk mengenakan seragam. Anehnya, meskipun mahasiswa itu mau mengikuti sidang, dia malah diberikan slip biru, dan uang Rp 50 ribunya tadi tidak dikembalikan.
Benni kemudian berdebat dengan polisi itu supaya uang dikembalikan karena si mahasiswa lagi butuh uang. Tapi, polisi ini malah emosi.
Polisi itu tak mengakui meminta pungli dan langsung ngeloyor membawa motor mahasiswa tersebut ke kantor. Benni akhirnya melaporkan oknum tersebut kepada Propam.
"Mari kita viralkan dan pastikan seluruh oknum di proses sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 UU No 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000," tulis Benni pada deskripsi videonya."
Aksi polisi ini pun viral dan menuai kecaman luas dari netizen. Kasusnya pun sampai ke telinga Kapolda Sumsel, Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara. Dia menyatakan polisi yang berinisial Bripka TA itu sudah diperiksa oleh Propam dan sekarang dalam kondisi dibebastugaskan.⠀
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Sekarang sudah diproses di Propam. Sudah di-nonjobkan (bebas tugas)," kata Zulkarnain, Kamis (5/4/2018).
Dan kalau Bripkta TA terbukti melakukan pungli, maka dia akan langsung dipecat.
"Sekarang masih diperiksa dulu. Jika korban melapor ke pidana umum atas kasus pemerasan, bisa dipecat," ujar jenderal bintang dua ini.
Makanya, di era keterbukaan seperti ini, perilaku seperti pungli, pemerasan, pengancaman, mending dibuang jauh-jauh deh. Ntar malah diviralin sama netizen dan akhirnya malah dipecat dari pekerjaan. Dan buat masyarakat umum, semua surat-surat dilengkapin ya. Kalo berkendara juga pake helm. Jangan cari perkara padahal kamu yang salah.
Bandar Poker | Bandar Dominoqq | Bandar Ceme | Bandar Capsa Susun | Bandar Live Poker | Agen Bandar Ceme
0 komentar:
Posting Komentar